PENETAPAN TARIF PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PANDANGAN ISLAM
Abstract
Tarif memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi terutama dalam konteks perekonomian global yang terintegrasi antar negara. Namun dalam Islam, penetapan tarif tidak hanya dinilai dari aspek ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Tujuan artikel ini untuk menganalisis konsep penetapan tarif perdagangan internasional menurut pandangan Islam, mengkaji dasar hukumnya, serta mengevaluasi relevansi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks perdagangan modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber studi literatur seperti jurnal, artikel, dan sumber kredibel lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak melarang penetapan tarif selama tidak diskriminatif, dan bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat serta perlindungan terhadap perekonomian domestik.