KEBIJAKAN RASULULLAH SAW DALAM MENDISTRIBUSIKAN HARTA RAMPASAN PERANG
Abstract
Artikel ini tentang kebijakan Rasulullah SAW dalam mendistribusikan harta rampasan perang. Artikel ini terinspirasi dari QS. Al-Anfal [8] Ayat 41 dan QS. Al-Hasyr [59] Ayat 7 sebagai sumber informasi dan tambahan dari sumber-sumber yang lain, seperti: beberapa artikel di jurnal-jurnal reputasi, dan buku-buku sejarah. Kebijakan Rasulullah SAW mendistribusikan harta rampasan perang mencakup perhatian pada kebutuhan masyarakat, menghindari ketidakadilan, dan meningkatkan motivasi pejuang. Artikel ini berkontribusi dalam menambah wacana diskusi ekonomi Islam khususnya terkait dengan dakwah ekonomi Islam.