PENERAPAN AKAD IJARAH DALAM BERMUAMALAH

  • Maulida Salamah Ilham Mahasiswa
Keywords: Bahasa Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep ijarah menurut para ahli, dasar hukum ijarah, rukun dan syarat ijarah, pembayaran ujrah, hukum menyewakan barang sewaan, pembatalan dan berakhirnya akad ijarah, pengembalian barang sewaan dan berakhirnya akad ijarah, jenis-jenis ijarah, dinamika penerapan ijarah dalam bermumalah di indonesia. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yaitu studi pustaka. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan ijarah melalui buku-buku, jurnal, dan lainnya yang menunjang dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ijarah  merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilika atas barang itu sendiri. Dalam praktik kehidupan bermuamalat ijarah diterapkan pada sewa tenaga kerja dan sewa barang. Dalam transaksi keuangan, ijarah dibagi menjadi dua yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.

Published
2023-05-26